Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Prof Mahfud MD, sebagai Ahlinya Ahli Hukum yang mempunyai akal sehat *seharusnya berani bertanya* langsung kepada Presiden Jokowi.
Kenapa *membiarkan* UU KPK 2002 *dimutilasi* dengan terburu-buru oleh DPR RI menjadi UU KPK 2019.
Seandainya hal itu ditanyakan, Saya menjamin Indonesia tidak gelap seperti sekarang ini.
*Supremasi Hukum Jungkir Balik.*
Saya tidak sedang menyalahkan Prof. Mahfud MD, karena memang dampak dari mayat UU KPK yang *DIMUTILASI* tersebut lelah menimbulkan wabah *Virus K2* (Kebodohan dan Kedunguan) yang menjangkiti banyak Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat) Sampai-sampai bisa *memaksa Presiden Prabowo* untuk mengeluarkan Amnesti dan Abolisi.
Hanya meledaknya *BOM POLITIK* yang bisa mencegah terjadinya penularan *Virus K2* tersebut.
Namun kita patut bersyukur masih belum terlambat, ayo mari kita *tanyakan langsung* beramai-ramai ke rumah Pak Jokowi di Solo.
*DEMI INDONESIA TERANG.*
Merdeka dan terlepas dari kuatnya cengkraman *Tangan* OLIGARKI.
*Noted.*
Bersyukur karena Pak Jokowi masih hidup dan sehat belum kehilangan ingatannya seperti Pak Harto dulu ketika dilakukan investigasi.








