Alih Fungsi Sawah Dipidana, Bagaimana Jika Digunakan untuk Jalan?

Red JPN

JawaTengah . Jelajahpenanews. COM – Alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang dapat berujung pidana karena mengurangi luas lahan pertanian produktif. Namun, muncul pertanyaan, bagaimana jika lahan sawah justru dialihfungsikan untuk pembangunan jalan?

Informasi yang beredar menyebutkan terdapat dugaan intervensi oknum mantan lurah yang juga disebut-sebut berperan sebagai calo tanah. Oknum tersebut diduga mengarahkan trase jalan agar melintasi lahan miliknya dan kroni kroninya sendiri.

Jika informasi itu benar, maka penentuan jalur jalan dikhawatirkan tidak lagi berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kajian teknis, melainkan mengakomodasi kepentingan pribadi dan kroni kroninya. Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait guna memastikan pembangunan berjalan transparan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Bagikan