Ahli Waris Keluhkan Pelayanan TPU Tegal Alur, Pemakaman Orang Tua Diduga Dipersulit

Red JPN

JAKARTA BARAT, jelajahpenanews . Com – Pelayanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, menuai keluhan dari warga. Bambang, warga Kelurahan Tegal Alur, mengaku mengalami kesulitan saat hendak memakamkan jenazah orang tuanya di TPU setempat, meskipun dirinya merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut.

Bambang menilai pelayanan yang diberikan oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Tegal Alur terkesan mempersulit proses pemakaman. Ia juga mempertanyakan pemahaman pihak pengelola terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007, khususnya Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3), yang menurutnya mengatur ketentuan pelayanan pemakaman bagi warga setempat serta ahli waris.

“Saya memahami Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007. Seharusnya aturan tersebut juga dipahami oleh Kasatpel TPU Tegal Alur. Sebagai ahli waris, saya merasa berhak memakamkan almarhum orang tua saya di TPU Tegal Alur karena saya merupakan warga setempat. Saya berharap Kasatpel dapat mengambil keputusan yang baik dan tidak mempersulit masyarakat,” ujar Bambang.

Keluhan serupa disampaikan tokoh masyarakat, H.A. Mundjamil Saleh. Ia menyayangkan proses pelayanan pemakaman yang dinilai terlalu berlarut-larut, sementara pihak keluarga tengah berduka dan membutuhkan kepastian.

“Seharusnya Kasatpel TPU Tegal Alur tidak mempersulit, terlebih sudah ada jaminan dari ketua RW dan ahli waris juga merupakan warga setempat. Di mana sisi kemanusiaannya? Kasihan almarhum yang meninggal sejak Minggu malam harus menunggu persetujuan Kasatpel hingga siang ini. Menurut saya, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi dan terkesan tidak profesional. Saya sudah mencoba berkomunikasi, tetapi tidak mendapat tanggapan,” ungkap Mundjamil Saleh.

Sementara itu, Ketua RW 09 Kelurahan Tegal Alur, Kiki, turut menyayangkan kejadian tersebut. Ia membenarkan bahwa warga di lingkungannya mengalami kendala ketika hendak memakamkan anggota keluarganya di TPU Tegal Alur.

“Ini kejadian yang luar biasa. Warga saya meninggal di luar wilayah, kemudian ahli waris ingin memakamkan di TPU Tegal Alur, tetapi justru mengalami kesulitan. Menurut saya, Kasatpel yang baru perlu memahami aturan yang berlaku. Saya sebagai Ketua RW 09 juga belum pernah mendapatkan konfirmasi terkait pergantian pejabat di TPU Tegal Alur,” jelas Kiki.

Kiki menambahkan, hubungan komunikasi dengan pejabat sebelumnya berjalan baik dan selama ini koordinasi antara pengurus wilayah dengan pihak TPU dapat dilakukan dengan mudah.

Kasatpel TPU Tegal Alur Berikan Tanggapan

Di sisi lain, Candra selaku Kasatpel TPU Tegal Alur memberikan tanggapan saat dihubungi awak media. Ia menyatakan bahwa dirinya tetap berpedoman pada ketentuan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007.

“Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 sudah jelas mengaturnya dan saya tetap berpegang teguh pada Perda tersebut,” ujar Candra.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan dasar pertimbangan pihak pengelola TPU dalam menangani permohonan pemakaman tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga masih berharap adanya penyelesaian dan penjelasan yang transparan mengenai persyaratan serta dasar hukum pelayanan pemakaman bagi warga setempat.

Masyarakat berharap pelayanan publik, khususnya pelayanan pemakaman, dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, terlebih ketika keluarga sedang menghadapi suasana duka.

Bagikan