Runtuhnya Equality Before the Law, Hukum Melindungi Pemilik Modal

Red JPN

Oleh: Eko Gagak (Aktivis sekaligus Kontributor Publik)

SURABAYA, Jelajahpenanews. Com – 3 NOVEMBER 2026 – Kondisi penegakan hukum di Indonesia kian tebang pilih. Hukum tidak lagi mewujudkan equality before the law, melainkan telah bergeser menjadi alat proteksi bagi elite kelompok bermodal ekonomi kuat yang memiliki patronase politik. Sepanjang periode Oktober hingga November 2026, berbagai fenomena di tingkat regional dan nasional menjadi bukti nyata hancurnya objektivitas hukum di tanah air akibat ketimpangan yang mencolok.

Ketimpangan tersebut terlihat jelas dalam tiga kasus utama yang terjadi belakangan ini:

  1. Aksi personel polisi bersenjata saat menggeledah Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo demi menyidik kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah dinilai sangat represif hingga meninggalkan trauma psikologis berat bagi para santriwati. Sebaliknya, penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang merugikan negara triliunan rupiah dan mengancam kesehatan jutaan warga justru berjalan sangat lamban.
  2. Mutasi terhadap tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pasca-penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang berpesta narkoba di hotel kawasan Ketintang. Ironisnya, para legislator tersebut langsung bebas dari penahanan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan dalih barang bukti di bawah ambang batas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
  3. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang resmi membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini memperkuat pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA.

Terkait kasus di Sukoharjo dan Karhutla, terdapat bias kelas dan standar ganda yang dipraktikkan aparat penegak hukum. Negara sangat responsif ketika mengamankan aset fisik komersial mikro. Namun, ketika berhadapan dengan Karhutla, aparat justru lamban karena diduga kuat ada aktor ekonomi raksasa dan korporasi besar di balik kasus yang memiliki daya tawar tinggi terhadap regulasi. Hukum kita terbukti lebih memilih mengorbankan ekologi demi melindungi modal.

Sementara itu, pembebasan anggota DPRD Surabaya dan mutasi penyidik mengonfirmasi bekerjanya teori patronase politik yang merusak tatanan institusi kepolisian. Ketika aparat yang berprestasi justru “dibuang” ke Polsek dan para politisi mendapatkan karpet merah restorative justice, struktur hukum sedang dihancurkan dari dalam. Hal ini menciptakan demoralisasi bagi penegak hukum yang jujur.

Di tingkat nasional, hilangnya legalitas syarat formil administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai cacat permanen yang melanggar Pasal 7A UUD 1945. Kondisi ini memicu gelombang desakan publik serta pakar hukum tata negara agar DPR RI segera menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) menuju proses pemakzulan (impeachment).

Krisis legitimasi di pucuk pimpinan menciptakan risiko ketidakstabilan politik yang sangat tinggi. Investor domestik maupun asing sangat sensitif terhadap kepastian hukum. Jika konflik legitimasi ini dibiarkan berlarut-larut akibat elite yang sibuk mengonsolidasikan kekuasaan, pasar saham akan merespons negatif dan program nasional terancam lumpuh.

Melihat efektivitas hukum di Indonesia yang telah terdistorsi oleh jerat modal dan pengaruh oligarki politik, diperlukan langkah penyelamatan mendesak melalui tiga poin utama:

  1. Memutus rantai intervensi politik dengan memperkuat independensi kelembagaan kepolisian dan kejaksaan secara total dari pengaruh kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
  2. Menata ulang penerapan keadilan restoratif agar memiliki indikator yang ketat dan tidak menjadi komoditas hukum yang hanya bisa “dibeli” oleh elite politik serta pemilik modal yang terjerat pidana.
  3. DPR harus segera merespons Putusan MA secara objektif melalui fungsi pengawasan tertinggi demi menyelamatkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan pasar investasi global. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, sebaliknya kekuasaanlah yang wajib tunduk pada hukum. (Red)
Bagikan