BertahanMelawanLupa.Berani Melawan Kezaliman .

Red JPN


‎Jakarta. Jelajahpenanews. Com –  Prof  Mahfud MD, sebagai Ahlinya Ahli Hukum yang mempunyai akal sehat *seharusnya berani bertanya* langsung kepada Presiden Jokowi.


‎Kenapa *membiarkan* UU KPK 2002 *dimutilasi* dengan terburu-buru oleh DPR RI menjadi UU KPK 2019.


‎Seandainya hal itu ditanyakan, Saya menjamin Indonesia tidak gelap seperti sekarang ini.

‎*Supremasi Hukum Jungkir Balik.*


‎Saya tidak sedang menyalahkan Prof. Mahfud MD, karena memang dampak dari mayat UU KPK yang *DIMUTILASI* tersebut lelah menimbulkan wabah *Virus K2* (Kebodohan dan Kedunguan) yang menjangkiti banyak Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat) Sampai-sampai bisa *memaksa Presiden Prabowo* untuk mengeluarkan Amnesti dan Abolisi.


‎Hanya meledaknya *BOM POLITIK* yang bisa mencegah terjadinya penularan *Virus K2* tersebut.


‎Namun kita patut bersyukur masih belum terlambat, ayo mari kita *tanyakan langsung* beramai-ramai ke rumah Pak Jokowi di Solo.


‎*DEMI INDONESIA TERANG.*

‎Merdeka dan terlepas dari kuatnya cengkraman *Tangan* OLIGARKI.


‎*Noted.*

‎Bersyukur karena Pak Jokowi masih hidup dan sehat belum kehilangan ingatannya seperti Pak Harto dulu ketika dilakukan investigasi.






Bagikan