Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Pada 5 Mei 1980, sebuah dokumen penting lahir di Jakarta sebuah pernyataan sikap yang kemudian dikenal sebagai Petisi 50. Dokumen ini bukan sekadar kritik biasa, melainkan ungkapan keprihatinan dari 50 tokoh nasional terhadap arah kepemimpinan Soeharto dalam menjalankan pemerintahan Orde Baru.
Para penandatangan Petisi 50 terdiri dari figur-figur berpengaruh, seperti Abdul Haris Nasution, Hoegeng Imam Santoso, Ali Sadikin, Burhanuddin Harahap, hingga Mohammad Natsir. Mereka berasal dari latar belakang militer, politik, dan pemerintahan sebuah kombinasi yang menunjukkan bahwa kritik ini datang dari kalangan elite yang pernah berada di lingkar kekuasaan.
Inti dari Petisi 50 adalah kegelisahan terhadap cara pemerintah menafsirkan dan menggunakan Pancasila. Para tokoh tersebut menilai bahwa Pancasila yang sejatinya merupakan dasar pemersatu bangsa telah dijadikan alat politik untuk membungkam kritik. Dalam pidato-pidatonya, Presiden Soeharto dianggap menempatkan dirinya seolah sebagai representasi tunggal Pancasila. Akibatnya, setiap kritik terhadap pemerintah berpotensi dicap sebagai tindakan anti-Pancasila.
Lebih jauh, petisi ini juga menyoroti kekhawatiran akan munculnya polarisasi di tengah masyarakat, akibat narasi yang membelah antara pihak yang “setia” dan “tidak setia” terhadap Pancasila. Selain itu, para penandatangan mengkritik kecenderungan penggunaan kekuatan militer dalam ranah politik, serta dorongan agar ABRI tidak lagi bersikap netral, melainkan berpihak sesuai kepentingan penguasa.
Petisi tersebut juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip dasar negara, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, tidak boleh dikesampingkan oleh interpretasi sepihak atau kepentingan kekuasaan. Mereka mendesak lembaga legislatif seperti DPR dan MPR untuk menanggapi serius arah kebijakan yang dinilai menyimpang dari semangat demokrasi.
Namun, respons pemerintah jauh dari harapan. Soeharto menolak isi petisi tersebut dan justru mempertanyakan legitimasi moral para penandatangan. Dampaknya pun tidak ringan tokoh-tokoh yang terlibat mengalami pembatasan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari politik hingga ekonomi. Beberapa bahkan menghadapi kesulitan dalam bepergian ke luar negeri.
Pada akhirnya, Petisi 50 tidak berhasil mengubah arah kebijakan pemerintah. Pancasila tetap ditegaskan sebagai asas tunggal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sementara suara kritik dari kelompok ini perlahan meredup di bawah tekanan kekuasaan.
Meski demikian, Petisi 50 tetap dikenang sebagai simbol keberanian moral sebuah upaya dari sekelompok tokoh bangsa untuk mengingatkan bahwa kekuasaan, betapapun kuatnya, tetap harus berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap perbedaan.
Sumber : Arahpena.com








