Jakarta. Jelajahpenanews. Com Mantan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, memberikan pernyataan emosional usai menjalani wisuda purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4/2026). Dalam momen perpisahannya tersebut, ia kembali mengklarifikasi polemik seputar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sempat mengguncang kontestasi Pilpres 2024.
Anwar menegaskan bahwa putusan yang melonggarkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden tersebut bukanlah “karpet merah” yang sengaja digelar untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
Meluruskan Persepsi Publik
Anwar Usman menilai telah terjadi kesalahan persepsi yang masif di tengah masyarakat. Menurutnya, putusan tersebut memiliki visi yang jauh lebih besar, yakni membuka ruang bagi seluruh generasi muda Indonesia untuk berkontestasi di level tertinggi kepemimpinan nasional.
“Lho nggak, nggak, itu bukan pintu untuk Gibran. Itu untuk semua anak muda. Nah, itulah kesalahan persepsi yang selama ini berkembang,” tegas Anwar Usman kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa keputusannya saat itu didasari oleh keyakinan akan kebenaran dan keadilan, yang ia anggap sebagai amanah langsung dari Allah SWT. Ia juga membantah keras adanya konflik kepentingan maupun intervensi dalam pengambilan putusan tersebut.
Nama Baik Dipulihkan: “Saya Seperti Bayi Baru Lahir”
Satu hal yang membuat Anwar merasa tenang di masa pensiunnya adalah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604. Putusan tersebut dinilainya telah memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya yang sempat terpuruk akibat polemik Putusan 90.
“Saya plong. Makanya dalam sambutan tadi saya sampaikan, saya meninggalkan MK ini ibarat bayi yang baru lahir, seperti kertas putih tanpa ada catatan hitam,” ungkapnya dengan nada lega.
Anwar berharap publik bisa mencermati fakta-fakta hukum yang ada, termasuk putusan PTUN dan dinamika di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), agar tidak lagi terjebak pada asumsi atau tuduhan “cawe-cawe” yang menurutnya tidak berdasar.
Menepis Isu Kedekatan Khusus dengan Gibran
Terkait hubungan kekerabatannya dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Anwar menepis anggapan bahwa hubungan keluarga memengaruhi independensinya sebagai hakim. Ia mengungkapkan bahwa frekuensi pertemuannya dengan Gibran sangatlah terbatas.
“Pertemuan kami bisa dihitung dengan jari. Paling hanya saat momen pernikahan atau pertemuan insidental dalam perjalanan. Bahkan jika saya ke Solo, kehadiran saya tidak selalu bertepatan dengan jadwal beliau,” jelas Anwar.
Kini, setelah resmi purnatugas, Anwar Usman mengaku tidak memiliki beban lagi. Ia menutup pengabdiannya di benteng konstitusi dengan keyakinan bahwa sejarah akan mencatat fakta hukum yang sebenarnya di atas segala opini publik yang sempat berkembang.
Sumber: SindoNews dengan judul Purnatugas dari MK, Anwar Usman: Putusan Nomor 90 Bukan Pintu Buat Gibran, demi Anak Muda








