Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Brebes Diringkus di Majalengka, Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter : karjoko


‎Brebes. Jelajahenanews. Com – Pelarian R (45), pelaku pembunuhan keji terhadap Sapri (67), berakhir di tangan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes.

‎Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan dalam koper di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, polisi berhasil membekuk pelaku di persembunyiannya di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari.

‎Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku emosi saat ditagih utang oleh korban hingga terjadi cekcok.

‎”Pelaku memukul korban dengan batu di bagian kepala dan dada hingga tewas,” ujar AKBP Lilik, Selasa (17/2) siang.

‎Tragisnya, karena jasad korban tidak muat masuk ke dalam koper, pelaku tega memutilasi kaki dan tangan korban

‎Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga menggasak uang tunai milik korban sebesar Rp15,6 juta dan sebuah ponsel. Kini, R dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‎Terkait dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

‎”Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” pungkasnya.

Bagikan