Bogor.JelajahPenaNews.Com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang profesional, penghormatan kebebasan pers, serta perlindungan jurnalis dalam kegiatan Retret Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) bekerja sama dengan PWI.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pusat Kompetensi Pertahanan Nasional, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/1/2026).
Para peserta retret menerima paparan dari Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri yang menyoroti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi dalam menjaga persatuan dan stabilitas nasional.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, SIK, MTCP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kemhan RI dan PWI atas terselenggaranya Retret PWI tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pertahanan dan Persatuan Wartawan Indonesia atas penyelenggaraan Retret PWI ini. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam memperkuat visi kebangsaan, serta mempertegas peran pers sebagai mitra strategis dalam menjaga persatuan bangsa,” ujar Irjen Pol. Johnny Edison Isir.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK, memaparkan materi bertajuk “Penegakan Hukum, Kebebasan Pers, dan Perlindungan Jurnalis.”
Dalam pemaparannya, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dibangun melalui kedekatan emosional serta komunikasi yang efektif dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers.
Menurutnya, hubungan yang harmonis antara Polri dan jurnalis merupakan kunci terciptanya komunikasi publik yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Polri telah dan terus melakukan sejumlah langkah konkret, antara lain melalui kemitraan dengan pers, pelatihan jurnalistik, pendidikan pers, tindakan profesional aparat di lapangan, serta pendekatan persuasif dalam setiap dinamika pemberitaan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjamin ruang kerja jurnalis yang aman, independen, dan beretika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Penerangan Sersan Jenderal Kemhan








