Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data, Kamis (6/8/2026) di Mapolda Jabar. Kasus ini sudah masuk dalam laporan polisi nomor: LP/B/1494/VIII/SPKT/Polda Jabar tanggal 4 Agustus 2026. Tempat kejadiannya ada di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan tindak pidana manipulasi data dengan cara terlapor memanipulasi gambar Presiden RI, Prabowo Subianto melalui artificial inteligence atau AI dan menjadikan hasil manipulasi itu sebagai video dan mengunggahnya ke media sosial talentastudio.id dan instagram talentastudio.id.

“Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor membuka TikTok dan menemukan akun TikTok @talentastudio.id yang mana dalam postingan itu ada video konten AI hasil manipulasi yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, bahkan ada narasi dalam video itu ‘apabila Gemoy menjadi presiden, maka negara akan kacau’,” katanya
Tersangka yang berhasil diamankan ialah FG (38) seorang karyawan swasta yang berperan melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden RI, Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi itu sebagai video dengan mengunggahnya ke sosial media.
“Kami sudah periksa saksi-saksi dan saksi ahli dalam kasus ini. Kami juga sita sejumlah barang bukti, seperti satu ponsel Iphone 15 pro max warna hitam, satu akun TikTok dengan nama akun @talentastudio.id, satu gmail saweria, san satu CPU warna hitam,” katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 45A Ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau pasal 32 jo pasal 48 dan/atau pasal 35 jo. Lalu, pasal 51 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) dan/atau pasal 263 ayat (1) dan pasal 242 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, yang terjadi di Kota Cimahi pada 3 Agustus 2026.
“Ancaman hukumannya itu paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 miliar. Ada empat hal penting yang wajib diperhatikan saat melakukan penyampaian pendapat di muka umum, seperti menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum dan keamanan, mentaati hukum dan etika sosial, dan menjaga keutuhan dan persatuan bangsa,” ujarnya. (TribuJabar.Id)
Iran #Prabowo #Video
Foto 1: Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap kasus pencurian identitas dan manipulasi data berbasis AI. (Tribun Network)
Foto 2: Tersangka berinisial FG ditangkap karena memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto dengan narasi negatif. (Tribun Network)
Foto 3: Polisi menyita barang bukti berupa ponsel pintar dan perangkat komputer dari kediaman tersangka di Cimahi. (Tribun Network)








