Surabaya,jelajahpenanews com – lagi-lagi polemik perparkiran di kota pahlawan terjadi kegaduhan, pasalnya para jukir tergabung Paguyuban Parkir Surabaya(PJS) Diduga Ancam Mogok setoran, aksi itu diwarnai kekecewaan rekanan mereka disanksi Tipiring(30/01/2026).
Tentu hal itu menyalahi aturan pemerintah kota Surabaya, sama halnya menyuruh seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi, UU Tipikor pasal 55 ayat (1).
Karena regulasinya jukir wajib membayar retribusi kepada dinas perhubungan sesuai dengan ketentuan perda dan perwali kota Surabaya.
Cak Syah menambahkan “PJS seharusnya memprioritaskan pembenahan di internal jukirnya dengan pembinaan yang intens agar bisa memberikan pelayanan yang lebih optimal terhadap masyarakat, sehingga kondusifitas Surabaya aman dan nyaman” Ungkapnya.
Asosiasi Parkir Indonesia Mengajak dan menghimbau jukir harus kooperatif demi menjaga kondusifitas kota Surabaya sera memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, “Ayo Rek Ojok Gawe Gaduh Kota Surabaya, Ayo Toto Surabaya Iki bareng” Tegas Cak Syah.







