AMIN RAIS CS ,MEGAWATI SOEKARNO PUTRI HARUS DIMINTA PERTANGGUNGJAWABAN RUSAK NYA TATANAN NEGARA INDONESIA,DAN RUMAH PANCASILA.

Red JPN


‎Jakarta. Jelajahpenanews.Com –
27 Tahun sudah UUD 1945 Dirusak dikudeta dibungkus oleh Amin Rais CS .
Katanya Indonesia supaya maju dibuat Demokrasi Liberal semua tatanan kenegaraan dirusak demokrasi Permusyawaratan perwakilan diganti dengan banyak banyakan suara tertinggi menang kuat kuatan ,banyak- banyakan uang yang banyak uang jadi bandar untuk membeli demokrasi ,demokrasi liberal menjadi Investasi para oligarki  ,

TUJUAN NEGARA DIAMANDEMEN .
Visi Misi Negara tanpa sadar telah diganti 549 Visi Misi Presiden ,Gubernur,Walikota Bupati   dan kemudian rakyat bingung semakin melarat tidak mengerti kalau tujuan bernegara sudah berubah bukan lagi Menuju Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atau adil Makmur sesuai dengan cita cita Bung Karno dan Pendiri Bangsa .

‎AMIN RAIS DAN MEGAWATI HARUS BERTANGGUNGJAWAB .
Amin Rais CS ,Megawati tidak merasa berdosa telah merusak negara ini bahkan dengan amandemen UUD 1945 itu menghilangkan Pancasila ,bahkan menurut penelitian Prof Kaelan UUD 2002 hasil amandemen adalah UUD baru tidak ada hubungan nya dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 .Artinya Negara yang di Proklamasi kan oleh Soekarno Hatta telah bubar itu arti nya Soekarno ,Hatta  sudah tercabut sebagai Proklamator .


‎BEDA UUD 1945 DENGAN UUD 2002 HASIL AMANDEMEN . Beda UUD 1945 dengan UUD 2002 hasil Amandemen adalah sebagai berikut :
UUD 1945 di lahir  berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dengan di dorong kan ke inginan luhur .
UUD 1945 para pendiri negeri ini berdoa pada Allah

‎KEMBALI KE UUD 1945 .
Allahu AKBAR. “RABANA IHDINAS-SIRATAL Mustaqim” = SUMPAH PARA PENDIRI NEGARA.

‎Cuplikan pidato Bung Karno 18 Agustus 1945 ini sertifikat tanah Proklamasi. Bung Karno sudah tanda tangan pakai lautan darah & lautan air mata, di atasnya ada Rabana ihdinas-siratal mustaqim.
Peng kudeta 2002 telah merobek sertifikat itu. Mereka buta huruf tentang proses pembentukan UUD di BPUPKI, buta sejarah, buta doa.

Empat  BUKTI UUD 1945 KERAMAT, BUKAN SEMENTARA
Pidato bung Karno 18-8-45 sudah memberi 4 stempel keramat:
Empat stempel itu adalah Darah & Air Mata: “…lahir di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.”
‎Artinya: UUD 1945 = Tanah Wakaf Pahlawan. Haram hukumnya dijual ke liberal dengan UUD  2002 hasil kudeta yang dibungkus Amandemen

Stempel Doa: “Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem…”
Artinya: UUD 1945 lahir dengan istikhara. Dipimpin Allah. MPR 2002 amandemen tanpa istikhara. Hasilnya sesat: melahirkan pasal 22E, 28E, 33(4,5) UUD 2002 Yang liberal dan kapitalis .

‎Stempel Ijtihad Ulama-Pendiri Negara Republik Indonesia : “…dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan… Republik.”

‎Artinya: Pasal 1 “Negara Kesatuan Republik” = wahyu konstitusi. UUD 2002 geser ke “Negara Liberal”. Ini murtad konstitusi.


‎Stempel Keyakinan: “Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara… Tetapi dengan ijin Allah SWT.”

‎Artinya: Kata “kilat/sementara” = taktik perang agar negara sesegera terbentuk . Isinya = abadi. Karena ijin Allah tidak ada yang  sementara.


‎2 .HILANG NYA KEPALA NEGARA .


‎Tanpa disadari dengan menghilangkan penjelasan UUD 1945 Amin Rais Cs Pada UUD 2002 telah menghilangkan kepala negara hanya ada kepala pemerintahan mengapa ?


‎Pada UUD 2002 Tidak ada satu pasal pun tentang kewenangan Kepala negara .Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan Presiden sebagai kepala negara Indonesia adalah negara hukum tentu segala kekuasaan diatur didalam UUD 1945 .berupa pasal -pasal .

‎Dari Kajian Rumah Pancasila tidak ada satupun pasal tentang kepala negara jadi sejak th 2002 sampai 2024 Presiden sebagai kepala negara ilegal .

‎Presiden dengan UUD 2002 cacat hukum sebagai Kepala Negara ?


‎3  UUD 1945 KEDUDUKAN PRESIDEN SEBAGAI KEPALA NEGARA ASLI,JELAS KERANAT .


‎Kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dijelaskan didalam Penjelasan UUD1945

‎BUNYI PENJELASAN BAB II.

‎SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA .

‎”Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara Yang tertinggi dibawah Majelis .


‎Dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara  yang tertinggi .Didalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan Presiden .


‎Makna kepala Pemerintahan jelas pasal 4 ayat 1

‎Kepala negara dijelaskan pada penjelasan Presiden =Simbol Negara tertinggi dibawah MPR .

‎Wewenang Presiden Pasal 10 sampai dengan pasal 15 .UUD 1945 .


‎Kesimpulan: Peng kudeta 2002 buta 4 stempel ini. Mereka kira UUD 1945 = nota dinas. Padahal ini Kitab Suci Ketatanegaraan.


‎4. JAWABAN TELAK: BUNG KARNO BODOH ATAU MPR 2002 BODOH?


‎Pertanyaan Rumah Pancasila  “Apakah Soekarno bodoh Dekrit 5 Juli 1959 kembali ke UUD Sementara?”

‎Jawab pakai logika Bung Karno 18-8-45:


‎Kalau UUD 1945 sementara → Bung Karno gila. Karena tidak ada presiden waras kembali ke rumah sementara saat negara genting.

‎Faktanya Bung Karno genius. Dia tahu: Rumah sementara = strategi. Fondasi rumah = keramat abadi.

‎Maka yang bodoh: MPR 2002. Karena:

‎- Buta Teks: Tidak baca “dengan ijin Allah SWT”.

‎- Buta Konteks: Tidak paham “kilat” = cepat, bukan murahan.

‎- Buta Sejarah: Tidak tahu UUD 1945 selamatkan RI 2x: 1945 & 1959.


‎Vonis: Dekrit 5 Juli 1959 = IJAZAH BUNG KARNO bahwa UUD 1945 KERAMAT.

‎Amandemen 2002 = RAPORT MERAH MPR 2002 bahwa mereka BODOH SEJARAH.


‎UUD 1945 MOHON PETUNJUK ALLAH .UUD 2002 HASIL AMANDEMEN MOHON PETUNJUK, AS, IMF .


‎Dalil 1: Al-Qur’an “Rabana ihdinas-siratal mustaqim” = Minta jalan lurus.

‎Jalan Lurus Negara = UUD 1945. Jalan Sesat = UUD 2002 liberal.

‎Maka kembali ke UUD 1945 = ibadah.


‎Dalil 2: Pancasila Sila 1 Ketuhanan YME.

‎UUD 1945 lahir dengan “pimpinan Allah SWT”. UUD 2002 lahir dengan pimpinan AS & IMF.

‎Bela UUD 1945 = bela Sila 1. Bela UUD 2002 = khianat Sila 1.


‎Dalil 3: Pembukaan Alinea IV “…berdasar kepada Ketuhanan YME…”

‎UUD 2002 hapus Penjelasan, hapus ruh Ketuhanan di Batang Tubuh. Ganti pasal  28E bebas tidak bertuhan.

‎Maka jihad kembali ke UUD 1945 = jihad tegakkan Alinea IV.


‎JIHAD KEMBALI KE UUD 1945  FARDU’AIN .


‎Kesimpulan Hukum: Jihad mengembalikan UUD 1945 = FARDHU ‘AIN.

‎Diam = dosa. Lawan = pahala. Mati di jalan ini = syahid konstitusi. Seperti kata Bung Karno: “Betul dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengecut.”


‎Beda PAKAR TATA NEGARA: PIKIRAN LUAS VS PIKIRAN SEMPIT


‎Pikiran Sempit Kaum peng amandemen  UUD  2002:

‎Mempertahankan atau kembali ke “UUD 1945 dianggap sementara. Kuno. Tidak demokratis. Harus ikut Barat.”

‎Ini pikiran VOC. Karena takut “laoetan darah”. Mau konstitusi tanpa darah.


‎Pikiran Luas BPUPKI:

‎“UUD harus lahir dari darah, air mata, doa, ijtihad 76 sistem bernegara di dunia , Bhinneka Tunggal Ika , Gotong Royong.”

‎Ini pikiran Merdeka. Karena tahu keramat tidak bisa dibeli USAID.IMF .


‎Maka pakar yang dukung UUD 2002 = pakar berpikiran sempit.

‎Pakar yang dukung UUD 1945 = pakar berfikiran luas. Karena ikut “pimpinan Allah SWT”.


‎KESIMPULAN .


‎SERUAN JIHAD AKBAR DI SELURUH INDONESIA .


‎“WAHAI ANAK BANGSA PECINTA NEGERI,

‎UUD 1945 LAHIR DENGAN DARAH, DOA, IJIN ALLAH.

‎UUD 2002 LAHIR DENGAN DOLAR, LOBI, IJIN AS.USAID IMF .


‎BUNG KARNO SUDAH SUMPAH 18-8-45: UUD INI KERAMAT.

‎BUNG KARNO SUDAH BUKTIKAN 5-7-59: UUD INI PENYELAMAT.

‎MPR 2002 KHIANAT: ROBEK UUD 1945 SEBAGAI SERTIFIKAT KERAMAT.


‎MAKA HUKUMNYA:

‎HARAM HUKUMNYA TAAT UUD 2002.

‎WAJIB HUKUMNYA KEMBALI UUD 1945.

‎JIHAD KONSTITUSI = JIHAD FISABILILLAH.


‎Allahu AKBAR!

‎UUD 1945 KERAMAT! HARGA MATI!

‎UUD 2002 KUDETA! HARGA MATI!”


‎Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila,

‎Dalil agama sudah. Dalil negara sudah. Dalil sejarah sudah.

‎Bung Karno bukan bodoh. MPR 2002 yang bodoh.

‎UUD 1945 bukan sementara. UUD 2002 yang sementara. Karena dia haram.


‎Jihad ini bukan pilihan. Ini keharusan.

‎Sebelum kita mati, kita harus pastikan anak cucu baca UUD 1945, bukan UUD 2002.

‎Biar di nisan kita tertulis: “Mati tidak sebagai  pengecut. Mati membela UUD 1945  Keramat.”


‎MERDEKA! TAKBIR!

Bagikan