YOGYAKARTA . Jelajahpenanews. Com — Arsitektur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menghadapi ujian kredibilitas yang serius. Sistem yang dirancang untuk memetakan kesejahteraan warga ini justru memunculkan dua anomali administratif yang saling bertabrakan ekstrem di lapangan.
Di satu sisi, seorang anggota dewan yang duduk di parlemen tercatat masuk dalam desil penerima Bantuan Sosial (Bansos). Di sudut lain kota yang sama, seorang lansia penyandang disabilitas yang secara logika kasat mata sangat membutuhkan intervensi negara justru terlempar ke klasifikasi warga paling sejahtera dan kehilangan haknya atas bantuan.
Bagaimana algoritma pendataan kemiskinan negara bisa menghasilkan paradoks setajam ini?
Anomali Desil: Dari Kursi Dewan hingga Kursi Roda
Kasus pertama menimpa Lisman Puja Kesuma, anggota DPRD DIY sekaligus Ketua Fraksi Gerindra. Dalam basis data DTSEN, ia tercatat berada di Desil 4 di Kabupaten Sleman kategori yang membuatnya masuk dalam radar penerima bansos. Secara terbuka, Lisman menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri, dan justru meminta otoritas terkait segera melakukan pemutakhiran untuk menghapus namanya.
Namun, kepahitan birokrasi sesungguhnya terefleksi pada kasus kedua. Suwarno (70), seorang lansia penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta, justru ditetapkan berada di Desil 10. Dalam metodologi statistik kesejahteraan, Desil 10 adalah kelompok dengan tingkat ekonomi tertinggi (paling kaya). Konsekuensi logis dari status administratif yang keliru ini sangat fatal: Suwarno terputus dari akses bantuan sosial selama lebih dari satu tahun.
Menggugat Inclusion Error dan Exclusion Error
Dalam tata kelola kebijakan publik, dua kasus ini adalah representasi sempurna dari dua penyakit kronis pendataan massal:
Inclusion Error (Kesalahan Memasukkan): Orang yang tidak berhak, seperti pejabat publik, justru tersedot ke dalam sistem penerima manfaat karena data tidak termutakhirkan seiring mobilitas ekonomi mereka.
Exclusion Error (Kesalahan Mengeluarkan): Warga rentan yang seharusnya menjadi prioritas utama negara justru terlempar keluar dari sistem karena kekakuan birokrasi, atau absennya verifikasi faktual di lapangan.
Masuknya nama anggota DPRD bukanlah sekadar kelucuan administratif. Dan tercoretnya lansia difabel bukanlah sekadar kesalahan ketik. Di balik setiap angka desil di layar komputer instansi, terdapat taruhan nyawa dan martabat manusia.
Sistem DTSEN tidak bisa hanya mengandalkan tarikan data pasif atau pemodelan statistik di atas meja. Data tersebut mutlak harus diuji silang (cross-check) dengan realitas sosiologis di tingkat RT/RW dan kelurahan secara berkala.
Kesimpulan: Menagih Verifikasi Faktual
Peristiwa di Yogyakarta ini harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Sosial dan dinas terkait di seluruh Indonesia. Jika pendataan sebuah program bernilai triliunan rupiah bisa menghasilkan klasifikasi di mana lansia difabel dianggap lebih “sejahtera” daripada anggota dewan, maka seluruh landasan penyaluran bansos patut diaudit ulang.
Negara harus segera membuka, menyederhanakan, dan mempublikasikan mekanisme sanggah dan verifikasi faktual. Publik berhak tahu bagaimana sebuah nama dinaikkan atau diturunkan desilnya.
Sebab, kebijakan kesejahteraan sosial tidak diukur dari seberapa canggih nama basis datanya, melainkan dari seberapa presisi bantuan tersebut mendarat di tangan mereka yang benar-benar lapar dan membutuhkan.








