JAKARTA. Jelajahpenanews . Com — Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 membuka sejumlah keterangan mengenai aliran uang dan fasilitas yang muncul di sekitar proses penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu yang mencuat adalah pemberian uang US$75.000 kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan, staf operasional PT Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengakui adanya pemberian uang kepada Gus Alex. Pemberian tersebut disebut dilakukan dalam dua tahap.
Dalam dakwaan yang sebelumnya diberitakan ANTARA, uang US$75.000 dari Nur Faidzin selaku staf operasional PT Pesona Mozaik disebut sebagai salah satu penerimaan Gus Alex yang dikaitkan jaksa dengan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Nanang menyebut uang tersebut sebagai “ucapan terima kasih” setelah PT Pesona Mozaik memperoleh 104 kuota haji khusus. Ia mengatakan pemberian itu merupakan inisiatif dari pihak travel, bukan permintaan Gus Alex.
Dalam keterangannya sendiri, Gus Alex menyebut menerima total US$85.000 dari pihak Pesona Mozaik. Uang tersebut disebut diberikan dalam dua tahap, yakni US$45.000 dan US$40.000.
Dari uang US$45.000 tersebut, Gus Alex menyebut US$10.000 merupakan titipan untuk diberikan kepada pihak lain. Dengan demikian, uang yang menurut keterangannya menjadi bagian yang ia gunakan sendiri berjumlah US$75.000.
Gus Alex juga mengungkapkan bahwa uang US$75.000 tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
24 ANGGOTA PANJA DPR DISEBUT MINTA 3.000 RIYAL
Persidangan juga memunculkan keterangan lain yang tak kalah menarik.
Gus Alex menyebut 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk keperluan “oleh-oleh”.
Namun, menurut keterangannya, ia hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal per orang.
Jika dihitung untuk 24 orang, permintaan awal 3.000 riyal mencapai 72.000 riyal. Sementara jumlah yang disebut diberikan berdasarkan angka 1.500 riyal per orang mencapai 36.000 riyal.
Keterangan tersebut disampaikan Gus Alex ketika memeriksa mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan.
Keterangan mengenai uang “oleh-oleh” tersebut tentu menimbulkan pertanyaan dari perspektif tata kelola publik. Terlebih, perjalanan dinas anggota DPR ke Arab Saudi disebut telah dibiayai melalui APBN/DIPA DPR.
Jika benar terdapat pemberian uang tambahan di luar pembiayaan resmi perjalanan dinas, persoalan utamanya bukan sekadar nominal, melainkan bagaimana mekanisme pemberian tersebut, dari mana sumber dananya, siapa yang meminta, siapa yang menerima, serta untuk tujuan apa uang tersebut diberikan.
ANATOMI “BIAYA TAK TERLIHAT”
Dua rangkaian keterangan tersebut memperlihatkan pola yang patut dicermati dari sudut pandang tata kelola.
Pertama adalah fenomena “uang terima kasih”.
Pihak travel menyatakan pemberian US$75.000 merupakan inisiatif sendiri. Namun, ketika pemberian dalam jumlah sangat besar muncul setelah sebuah perusahaan memperoleh kuota haji, publik berhak mempertanyakan batas antara pemberian sukarela, gratifikasi, dan pembayaran yang berkaitan dengan suatu fasilitas atau keputusan.
Penentuan apakah pemberian tersebut memenuhi unsur tindak pidana tentu bukan berdasarkan persepsi publik, melainkan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kedua adalah fenomena “jatah oleh-oleh”.
Apabila keterangan Gus Alex mengenai permintaan 3.000 riyal per orang benar dan dapat dibuktikan dengan alat bukti lain, persoalan tersebut menyentuh aspek yang lebih luas, yakni integritas hubungan antara lembaga pengawas dan pihak yang berada dalam ekosistem penyelenggaraan haji.
Dalam prinsip good governance, pengawasan seharusnya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan sumber daya publik. Karena itu, setiap pemberian uang di luar mekanisme resmi perlu memiliki dasar, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
BUKAN SEKADAR SOAL UANG
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya mengenai US$75.000 atau 36.000 riyal.
Yang lebih penting adalah pertanyaan mengenai anatomi tata kelola: bagaimana kuota haji dialokasikan, bagaimana pihak swasta memperoleh akses, bagaimana pejabat dan pihak terkait berinteraksi, serta apakah terdapat transaksi atau pemberian di luar mekanisme resmi.
Budaya “tahu sama tahu” dapat menjadi persoalan serius apabila pemberian uang dianggap sebagai sesuatu yang lumrah hanya karena disebut “ucapan terima kasih” atau “oleh-oleh”.
Namun, seluruh keterangan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum.
Gus Alex, pihak travel, maupun anggota DPR yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama atau munculnya suatu keterangan dalam persidangan tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Pada akhirnya, yang harus diuji adalah alat bukti, aliran uang, tujuan pemberian, hubungan pemberian dengan keputusan atau fasilitas yang diperoleh, serta unsur pidana sebagaimana didakwakan.
Persidangan inilah yang akan menentukan apakah rangkaian pemberian tersebut sekadar transaksi yang diklaim sebagai ucapan terima kasih dan oleh-oleh, atau memiliki konsekuensi hukum lain.
Yang jelas, kesaksian tersebut membuka satu pertanyaan besar bagi publik: seberapa transparan sebenarnya tata kelola kuota haji ketika uang informal mulai muncul di antara pihak yang memperoleh fasilitas dan pihak yang seharusnya mengawasi?








