Beberapa Pejabat Indonesia yang Tercatat Memiliki Aset di Luar Negeri: Cara Membaca dan Memahaminya

Red JPN

JAKARTA . Jelajahpenanews. Com — Memiliki rumah, tanah, investasi, atau aset lainnya di luar negeri tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Pejabat negara pun dapat memiliki kekayaan di luar Indonesia sepanjang diperoleh secara sah dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Informasi mengenai aset tersebut penting diketahui publik karena sebagian penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN berfungsi sebagai instrumen transparansi, akuntabilitas, sekaligus sarana pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara.

Karena itu, ketika seorang pejabat tercatat mempunyai aset di Amerika Serikat, Singapura, Australia, Jepang atau negara lainnya, informasi tersebut sebaiknya tidak langsung dipahami sebagai indikasi korupsi.

Yang harus dilihat adalah asal-usul, waktu perolehan, status kepemilikan, nilai yang dilaporkan, serta kepatuhan pelaporannya.

Sejumlah nama yang tercatat memiliki aset di luar negeri

Berikut sejumlah pejabat atau tokoh yang pernah tercatat memiliki aset luar negeri berdasarkan LHKPN atau deklarasi kekayaan yang tersedia untuk publik.

  1. Sandiaga Uno — Singapura dan Amerika Serikat

Sandiaga Salahuddin Uno merupakan salah satu pejabat dengan aset luar negeri yang cukup jelas tercatat dalam LHKPN.

Dalam sejumlah laporan LHKPN, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut tercatat mempunyai properti di Singapura dan Amerika Serikat.

Aset luar negeri tersebut merupakan bagian dari keseluruhan portofolio kekayaannya yang bernilai sangat besar.

Karena aset tersebut masuk dalam laporan kekayaan, keberadaannya sendiri bukan merupakan temuan pelanggaran. Yang menarik secara edukatif justru bagaimana aset tersebut dicatat dan bagaimana nilai yang dilaporkan dibandingkan dengan keseluruhan kekayaannya.

  1. Yusril Ihza Mahendra — Jepang

Nama Yusril Ihza Mahendra juga masuk dalam pembahasan aset luar negeri.

Dalam LHKPN yang disampaikan ketika mulai menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril melaporkan kekayaan ratusan miliar rupiah.

Salah satu hal yang menarik dalam data tersebut adalah keberadaan aset properti yang dikaitkan dengan Jepang.

Kasus Yusril memperlihatkan bahwa lokasi aset merupakan bagian penting dalam membaca LHKPN. Publik tidak cukup hanya melihat angka total kekayaan, tetapi juga perlu melihat di mana aset itu berada dan bagaimana cara memperolehnya.

  1. Sri Mulyani Indrawati — Amerika Serikat

Sri Mulyani juga tercatat mempunyai properti di Maryland, Amerika Serikat.

Keberadaan rumah tersebut pernah dikonfirmasi oleh Sri Mulyani sendiri. Properti itu dibeli ketika ia bekerja di Washington sebagai Managing Director Bank Dunia.

Dalam penjelasannya, pembelian rumah dilakukan karena masa penugasannya di Amerika Serikat cukup panjang. Rumah tersebut kemudian tetap dicantumkan dalam LHKPN.

Contoh Sri Mulyani menunjukkan pentingnya konteks waktu.

Seseorang dapat memperoleh aset di luar negeri sebelum atau ketika menjalankan jabatan tertentu. Karena itu, tidak tepat menilai sebuah aset hanya berdasarkan fakta bahwa pemiliknya kemudian menjadi pejabat Indonesia.

  1. Andika Perkasa — Amerika Serikat dan Australia

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Andika Perkasa juga pernah tercatat memiliki sejumlah properti di luar negeri.

Laporan kekayaannya mencantumkan properti di Amerika Serikat dan Australia.

Dalam data yang pernah dipublikasikan, terdapat beberapa properti di kawasan Maryland, Amerika Serikat, serta sebuah bangunan di Australia. Aset-aset tersebut dilaporkan berasal dari hibah.

Contoh ini penting karena menunjukkan bahwa dalam membaca LHKPN, publik tidak hanya perlu melihat nilai aset, tetapi juga asal perolehan.

Aset dengan keterangan “hibah” tentu menimbulkan pertanyaan berbeda dibanding aset yang diperoleh melalui pembelian menggunakan penghasilan sendiri.

Namun, pertanyaan tersebut tetap harus dibedakan dari tuduhan pelanggaran.

  1. Otto Hasibuan — Australia

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan juga tercatat memiliki aset di Australia.

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2024, terdapat bangunan di Australia yang masuk dalam daftar harta kekayaannya.

Kasus Otto memperlihatkan bahwa pejabat dengan kekayaan besar tidak selalu memiliki aset luar negeri dalam jumlah banyak. Bisa saja hanya terdapat satu atau beberapa aset yang tercatat.

  1. Tahir — Singapura dan Amerika Serikat

Dato Sri Tahir juga pernah tercatat mempunyai properti di luar Indonesia, termasuk Singapura dan Amerika Serikat.

Tahir memiliki latar belakang sebagai pengusaha sebelum menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Karena itu, pembacaan kekayaannya juga harus mempertimbangkan riwayat usaha dan kepemilikan aset sebelum menduduki jabatan publik.

  1. Erick Thohir — aset luar negeri

Nama Erick Thohir juga pernah muncul dalam konteks aset luar negeri.

Namun, kasus Erick harus dibaca lebih hati-hati karena terdapat perbedaan antara aset yang pernah dideklarasikan dalam program pengampunan pajak dengan aset yang tercantum dalam LHKPN pada periode tertentu.

Keduanya tidak boleh dicampur begitu saja.

Deklarasi aset melalui program perpajakan menunjukkan adanya aset yang pernah dilaporkan kepada otoritas pajak, sedangkan LHKPN merupakan mekanisme pelaporan kekayaan penyelenggara negara.

Mengapa pejabat bisa memiliki aset di luar negeri?

Ada banyak kemungkinan yang sah.

Misalnya:

  • pernah bekerja di luar negeri;
  • pernah tinggal atau menempuh pendidikan di luar negeri;
  • membeli rumah untuk kebutuhan keluarga;
  • investasi;
  • warisan;
  • hibah;
  • kepemilikan usaha;
  • atau hasil kekayaan yang diperoleh sebelum menjadi pejabat.

Karena itu, negara tempat aset berada bukan ukuran apakah aset tersebut legal atau ilegal.

Rumah di Amerika Serikat tidak otomatis lebih mencurigakan daripada rumah di Jakarta.

Begitu pula aset di Singapura, Jepang atau Australia tidak otomatis menunjukkan adanya upaya menyembunyikan kekayaan.

Lalu apa yang harus diperiksa?

Ada setidaknya enam pertanyaan dasar.

Pertama, kapan aset diperoleh?

Ini penting untuk mengetahui apakah aset tersebut sudah dimiliki sebelum seseorang menjadi pejabat.

Kedua, dari mana sumbernya?

Apakah hasil pekerjaan, usaha, investasi, warisan atau hibah?

Ketiga, apakah sudah dilaporkan?

Jika merupakan aset milik pejabat yang wajib LHKPN, publik dapat memeriksa apakah aset tersebut tercantum dalam laporan.

Keempat, siapa pemilik sebenarnya?

Nama pejabat dalam LHKPN perlu dibedakan dengan aset perusahaan, pasangan, keluarga, atau badan hukum lain.

Kelima, berapa nilai yang dilaporkan?

Nilai dalam LHKPN harus dibaca sesuai metode dan konteks pelaporannya. Nilai tersebut tidak selalu identik dengan harga pasar terkini.

Keenam, apakah terdapat perubahan kekayaan yang tidak wajar?

Perubahan kekayaan dari satu periode ke periode berikutnya dapat menjadi bahan pertanyaan jurnalistik, tetapi tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti tindak pidana.

LHKPN bukan “surat keterangan bebas korupsi”

Ini bagian yang sering disalahpahami.

LHKPN merupakan instrumen transparansi dan pengawasan. KPK sendiri menjelaskan bahwa data e-Announcement merupakan informasi yang dilaporkan oleh penyelenggara negara.

Artinya, keberadaan sebuah aset dalam LHKPN tidak otomatis berarti KPK telah menyatakan bahwa sumber dana aset tersebut bersih dari segala persoalan hukum.

Sebaliknya, aset yang berada di luar negeri juga tidak otomatis berarti aset tersebut disembunyikan.

LHKPN harus ditempatkan sebagai salah satu sumber data untuk melihat kewajaran kekayaan seorang pejabat.

Cara sederhana membaca kekayaan pejabat

Masyarakat dapat menggunakan pola sederhana:

TOTAL HARTA → LOKASI ASET → JENIS ASET → TAHUN PEROLEHAN → ASAL PEROLEHAN → NILAI → PERUBAHAN ANTARPERIODE.

Dengan pola tersebut, pembaca tidak berhenti pada judul:

«”Pejabat X punya rumah di Amerika.”»

Tetapi melanjutkan pertanyaan:

«”Kapan dibeli?”»

«”Dari mana uangnya?”»

«”Apakah sudah dilaporkan?”»

«”Berapa nilai yang dilaporkan?”»

«”Bagaimana perubahan aset tersebut dari tahun ke tahun?”»

Itulah cara membaca LHKPN secara lebih sehat.

Data ini masih bisa berkembang

Daftar di atas bukan daftar seluruh pejabat Indonesia yang mempunyai aset di luar negeri.

Database LHKPN KPK mencakup laporan sejak 2017 dan memungkinkan pencarian berdasarkan nama, tahun pelaporan dan lembaga. KPK juga menyediakan mekanisme e-Announcement untuk publik.

Karena itu, penyisiran seluruh pejabat membutuhkan pemeriksaan nama per nama dan dokumen per dokumen.

Bahkan kementerian dan lembaga secara rutin mempublikasikan LHKPN pejabatnya. Kementerian Luar Negeri, misalnya, menyediakan daftar LHKPN pejabatnya untuk publik.

Dengan demikian, “pejabat Indonesia punya aset di luar negeri” bukanlah kesimpulan hukum. Itu adalah fakta kepemilikan yang perlu dibaca dalam konteks yang benar.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata di mana aset itu berada, melainkan bagaimana aset itu diperoleh, apakah dilaporkan, dan apakah keseluruhan kekayaan tersebut dapat dijelaskan secara wajar.

Memiliki aset di luar negeri bukan kejahatan.

Yang menjadi bagian penting dari prinsip transparansi pejabat publik adalah keterbukaan dan kemampuan menjelaskan kekayaan yang dimiliki.

Karena itu, LHKPN seharusnya tidak hanya menjadi dokumen administratif yang dilaporkan setiap tahun.

Bagi masyarakat, LHKPN dapat menjadi alat pendidikan publik untuk memahami bagaimana kekayaan pejabat dibangun, bagaimana aset tersebut berubah, dan bagaimana transparansi kekayaan penyelenggara negara bekerja.

Dan bagi jurnalis, data tersebut dapat menjadi titik awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut tanpa mengubah data kepemilikan menjadi tuduhan sebelum ada bukti.

Bagikan