Jakarta. Jelajahpenanews. COM – Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berjalan. Bahkan, Kejagung membuka kemungkinan untuk melakukan upaya jemput paksa apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. Ia mengungkapkan bahwa Febrie sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Rudi, apabila pada jadwal pemeriksaan berikutnya Febrie kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkannya secara paksa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” ujar Rudi Margono.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah jemput paksa sendiri merupakan mekanisme hukum yang dapat dilakukan penyidik apabila seseorang yang telah dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat posisi Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan salah satu pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Masyarakat kini menunggu apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya atau justru memaksa penyidik mengambil langkah hukum yang lebih tegas.








