MANTAN BINTANG ANTI-KORUPSI INDONESIA KINI TIDUR DI RUTAN KPK, LEMBAGA YANG PERNAH IA SINERGI SELAMA BERTAHUN-TAHUN

Red JPN

Jakarta. Jelajahpenanews. COM – Malam Jumat, 24 Juli 2026. Jarum jam hampir menyentuh pukul setengah dua belas malam ketika sebuah mobil tahanan berwarna hijau bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer memasuki halaman Gedung Merah Putih, markas Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan, Jakarta. Di dalamnya: Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Tidak ada rompi tahanan berwarna pink. Tidak ada borgol di pergelangan tangan. Yang ada hanya kemeja batik dan raut wajah seorang pria yang baru saja menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam — dan kini resmi berstatus tahanan.

Ironi ini sulit diabaikan. Bertahun-tahun, Febrie adalah salah satu wajah terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. Di bawah kepemimpinannya sebagai Jampidsus, Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara korupsi kakap. Kini, ia memasuki Rutan KPK bukan sebagai tamu atau mitra kerja, melainkan sebagai tersangka.

Perjalanan menuju malam ini dimulai jauh sebelum 24 Juli. Pada Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Yang ditemukan membuat publik tertegun: 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura, serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Sebagai perbandingan, total harta kekayaan Febrie dalam LHKPN tercatat hanya Rp18,26 miliar.

Tiga hari kemudian, Sabtu 11 Juli 2026, Kortas Tipidkor Polri mengumumkan Febrie sebagai tersangka. Pada hari yang sama, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan tiga perkara besar: dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap yang diduga memicu pemadaman listrik massal di Sumatera, dugaan korupsi dalam penanganan perkara hukum PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel. Namun per 24 Juli, status tersangka Febrie baru resmi melekat untuk kasus PT Asabri dan TPPU, sementara dua perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan umum.

Polri kemudian melimpahkan penanganan seluruh perkara ke Kejaksaan Agung. Tim penyidik khusus yang disebut Tim 9 mengambil alih. Pada 20 Juli 2026, Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang — setelah menerima barang bukti emas dan valuta asing dari Polri.

Jumat, 24 Juli, Febrie memenuhi panggilan. Ia tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB dan diperiksa oleh Tim 9 di salah satu gedung dalam kompleks tersebut, bukan di Gedung Bundar seperti biasanya. Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam. Sekitar pukul 23.00 WIB, Rudi Margono mengumumkan di hadapan wartawan bahwa Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dan langsung ditahan.

Febrie mendampingi sesi pemeriksaan itu bersama kuasa hukumnya, Febri Diansyah — mantan Juru Bicara KPK yang ditunjuk menggantikan Hotman Paris Hutapea, yang lebih awal mundur karena alasan kesehatan. Febri Diansyah menyatakan kliennya bersikap kooperatif, menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan, dan berkomitmen untuk menjelaskan apa yang diketahuinya.

Sesaat sebelum digiring masuk ke mobil tahanan, Febrie sempat memberikan pernyataan kepada wartawan. Kata-katanya tegas, meskipun terdengar getir: “Saya merasa memang ini kriminalisasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan.” Ia menyebut bahwa semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali melalui ekspose, sebelum langkah penahanan diambil. Namun di saat yang sama, ia menerima kenyataan itu sebagai keputusan pimpinan. “Saya siap menghadapinya,” ucapnya.

Dari Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Febrie dibawa dengan mobil tahanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Kuningan. Ia tiba tepat pukul 23.21 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan supervisi yang diajukan penyidik Kejaksaan Agung, sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan, dan Febrie ditempatkan di sel biasa — tidak ada fasilitas khusus.

Rudi Margono, selaku koordinator Tim 9, memberikan penjelasan mengapa pilihan jatuh pada Rutan KPK dan bukan rutan Kejaksaan. Febrie dikenal pernah menangani banyak kasus besar. Penahanan di KPK dinilai bisa memberikan jaminan perlindungan, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi proses hukum. KPK sendiri menegaskan tidak melihat ada kejanggalan dalam proses ini.

Sementara itu, sejumlah pakar hukum menilai klaim kriminalisasi yang dilontarkan Febrie sebagai narasi yang perlu dicermati secara hati-hati. Mereka menegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak ada ketentuan yang membebaskan siapapun — termasuk pejabat atau mantan pejabat — dari proses hukum yang sah, selama prosedur yang berlaku dipatuhi.

Febrie Adriansyah kini menunggu proses hukum berikutnya dari balik tembok Gedung Merah Putih KPK. Emas 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya? Ia menyerahkan jawabannya kepada para penyidik.

Yang jelas, malam itu, institusi anti-korupsi yang selama ini ia jadikan mitra kerja, kini menjadi tempat ia bermalam sebagai tahanan. Sebagaimana berlaku bagi siapapun yang masih berstatus tersangka, Febrie Adriansyah tetap berhak atas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DPU_FYI #EksJampidsus #FebrieAdriansyah #KorupsiKejagung #AntiKorupsiIndonesia

Bagikan