Mari kita lihat trek rekor Kejagung ketika menuntut Pinangki, mantan jaksa yang jadi tersangka

Red JPN

Jakarta. Jelajahpenanews com – Kasus Pinangki menerima suap US$500.000 dari Djoko Tjandra agar putusan pidana doi tidak dieksekusi MA sehingga doi bisa balik ke IndonesiaPencucian uang: Sebagian besar uang itu dipakai buat beli mobil, perawatan kecantikan, sewa apartemen, dsb.

Mufakat jahat untuk suap pejabat:

Pinangki melakukan perbuatan itu bersama dengan orang lain untuk menyuap MA sebesar 10 juta USD.

Tahu ga Pinangki dituntut berapa sama jaksa?

4 tahun penjara dan 500 juta denda, Padahal, pinangki melakukan 3 tindak pidana sekaligus, harusnya dihukum dengan pidana paling berat yaitu

20 tahun dan denda Rp10 miliar

Tengoklah betapa rendahnya tuntutan jaksa…

Walhasil sama hakim dikerasin, Pinangki akhirnya divonis:

10 tahun penjara dan denda Rp600 juta

Jadi ya ga usah berharap banyak ya kalau jaksa akan menuntut keras ke mantan Jampidsus.

Bagaimana menurut kalian?

Bagikan