Jakarta. Jelajahpenanews com – Kasus Pinangki menerima suap US$500.000 dari Djoko Tjandra agar putusan pidana doi tidak dieksekusi MA sehingga doi bisa balik ke IndonesiaPencucian uang: Sebagian besar uang itu dipakai buat beli mobil, perawatan kecantikan, sewa apartemen, dsb.
Mufakat jahat untuk suap pejabat:
Pinangki melakukan perbuatan itu bersama dengan orang lain untuk menyuap MA sebesar 10 juta USD.
Tahu ga Pinangki dituntut berapa sama jaksa?
4 tahun penjara dan 500 juta denda, Padahal, pinangki melakukan 3 tindak pidana sekaligus, harusnya dihukum dengan pidana paling berat yaitu
20 tahun dan denda Rp10 miliar
Tengoklah betapa rendahnya tuntutan jaksa…
Walhasil sama hakim dikerasin, Pinangki akhirnya divonis:
10 tahun penjara dan denda Rp600 juta
Jadi ya ga usah berharap banyak ya kalau jaksa akan menuntut keras ke mantan Jampidsus.
Bagaimana menurut kalian?








