Koruptor harus di Miskinkan dan ambil harta nya yang mencuri uang Rakyat

Reporter : karjoko

Jakarta.Jelajahpenanews.Com – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Rak

‎menegaskan bahwa para koruptor harus dimiskinkan, tidak cukup dihukum penjara.

‎Gibran menyebutkan, negara mesti mampu merebut kembali harta-harta koruptor yang berasal dari perbuatan korupsi.


‎Gibran mengatakan, komitmen dari Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.


‎Dia mengaku melihat kesungguhan Prabowo untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa.


‎Gibran menyebutkan, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003, yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.


‎Dia menilai RUU Perampasan Aset menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara, apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri.

Bagikan