Jakarta.Jelajahpenanews.Com – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Rak
menegaskan bahwa para koruptor harus dimiskinkan, tidak cukup dihukum penjara.
Gibran menyebutkan, negara mesti mampu merebut kembali harta-harta koruptor yang berasal dari perbuatan korupsi.
Gibran mengatakan, komitmen dari Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Dia mengaku melihat kesungguhan Prabowo untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa.
Gibran menyebutkan, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003, yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.
Dia menilai RUU Perampasan Aset menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara, apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri.








