Polres Pasaman Barat Musnahkan 562,16 Gram Sabu, Disaksikan BNNK dan Kejaksaan

Reporter : karjoko


‎Pasaman Barat.Jelajahpenanews. Com –   Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 562,16 gram dalam kegiatan yang digelar di Aula Polres Pasaman Barat, Kamis (12/2/2026). Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum setempat.


‎Barang bukti sabu itu berasal dari tersangka berinisial RT (37), yang sebelumnya diamankan petugas di Air Bangis pada Jumat (6/2/2026). Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.


‎”Hari ini kita memusnahkan sabu dengan cara diblender dan dibuang ke dalam selokan agar tidak disalahgunakan,” ujar AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Kamis.

‎Ia menjelaskan, sebelum pemusnahan dilaksanakan, pihaknya telah mengantongi ketetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.

‎Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Badan Narkotika Kabupaten (BNNK), serta penasihat hukum tersangka. Kehadiran para pihak tersebut untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Kapolres menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkoba di Pasaman Barat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.

Bagikan