Pasar Baru SimoMulyo Kecamatan Sukomanunggal di Bongkar Karena Menunggak Retribusi Rp 400 juta

Reporter : karjoko

Surabaya.jelajahpenanews.com – Pemerintah Kota Surabaya membongkar Pasar Baru Simo Mulyo di Kecamatan Sukomanunggal pada 14 Januari 2026 karena pengelola menunggak retribusi sekitar Rp400 juta dan tidak memiliki dasar hukum pengelolaan aset daerah.



‎ Proses ini dilakukan bertahap dengan alat berat setelah pemberitahuan berjenjang sejak Mei 2024. Pembongkaran memicu protes pedagang yang memasang spanduk penolakan, meski LPMK setempat menyatakan telah ada mediasi dan persetujuan masyarakat.Alasan Penertiban pengelola pasar gagal memenuhi kewajiban keuangan meski diberi kesempatan berulang, termasuk negosiasi hingga 2025, dengan pembayaran baru Rp100 juta dari tunggakan hampir Rp600 juta.


‎ Pemkot menegaskan lahan tetap bisa dimanfaatkan untuk pasar rakyat asal ada hubungan hukum jelas. Koordinasi melibatkan Satpol PP, polisi, Dishub, dan tokoh masyarakat.Reaksi Pedagang, Pedagang menolak keras dengan spanduk bertuliskan siap mempertahankan bangunan hingga 2028 berdasarkan SKP pemanfaatan. Aksi penghadangan terjadi saat pembongkaran bagian depan, dengan pengamanan ketat di lokasi. Pengelola mengeluh sulit bayar karena pasar sepi dan kurang fasilitasi.

Bagikan