Surabaya.Jelajahpenanews.com – Ormas Madura Asli Sedarah (MADAS) mengungkapkan akan mengikuti jalannya hukum terkait proses penyegelan kantor ormas MADAS. Kantor tersebut terletak di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur. Penyegelan tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono.
Kantor tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi, penyegelan yang mulanya akan dilakukan hari ini, Senin (12/1/2026) telah ditunda karena alasan keamanan.
Baca juga: Penyegelan Kantor Ormas MADAS di Surabaya Ditunda, Tunggu Permohonan Kurator Ketua Ormas MADAS Sedarah, Muhammad Taufik mengapresiasi adanya penundaan penyegelan tersebut sesuai dengan permintaan dari Polrestabes Surabaya. “Yang pertama tentu mengapresiasi adanya penundaan penyegelan karena memang itu masih dalam proses keperdataan,” ujarnya
Ia menuturkan akan menaati segala proses hukum yang berlaku. “Terkait penundaan penyegelan tersebut bagaimanapun nantinya kita semua akan taat hukum,” tuturnya. Ia juga menegaskan akan memastikan tidak ada tindakan anarkis demi menjaga kondusivitas Surabaya. “Dan kami tidak ada tindakan anarkis apapun, kawan-kawan Madura asli sedarah akan menjaga kondusivitas karena kondusivitas Surabaya adalah harga mati buat kami,” pungkasnya.
Hari Ini, Pengadilan negeri Surabaya Bakal Eksekusi Rumah yang Jadi Kantor Ormas MADAS Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Slamet Pujiono menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses penyegelan, bukan eksekusi. “Penyegelan itu atas permintaan dari kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin. “Jadi itu penyegelan ya, bukan eksekusi, penyegelan karena ini perkara pailit atas permintaan kurator,” imbuhnya. Ini Isi Perjanjian Kesepakatan Damai Armuji dan Ormas MADAS, Ada 4 Poin Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penundaan penyegelan dari Polrestabes Surabaya pada Jumat (9/1/2026) karena alasan keamanan. “Makanya sekarang karena permintaan dari beliau dari Kapolrestabes, hari ini penyegelan ditunda,” ujarnya.
Untuk proses penyegelan selanjutnya, Pengadilan Negeri Surabaya akan menunggu permohonan kembali dari kurator. Dalam segala situasi, berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan.







