Kedaulatan Rakyat Bukan Barang Dagangan: Suara Keras BEM PTNU Jateng Tolak Pilkada Lewat DPRD

Reporter: Ali Wafi

Semarang, Jelajahpenanews.com – Kami, mahasiswa yang tergabung dalam BEM PTNU Jawa Tengah, memandang wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD sebagai persoalan serius dalam arah demokrasi Indonesia.

Ini bukan sekadar soal mekanisme pemilu. Ini soal siapa yang memegang kedaulatan.

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini adalah fondasi republik, bukan sekadar rumusan normatif. Rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi, bukan hanya pemberi mandat yang kemudian dijauhkan dari proses pengambilan keputusan politik.

Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Demokratis tidak boleh dimaknai sempit sebagai sah menurut prosedur elite. Demokratis harus dimaknai sebagai proses yang memberi ruang nyata bagi rakyat untuk memilih, mengawasi, dan menuntut pertanggungjawaban pemimpinnya.

Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan ke DPRD, yang terjadi bukan penguatan demokrasi, melainkan pergeseran kedaulatan. Dari rakyat ke elite politik lokal. Dari ruang publik ke ruang rapat tertutup. Dari partisipasi luas ke kompromi segelintir orang.

Sejarah Indonesia sudah memberi pelajaran. Sistem pemilihan oleh DPRD pernah dijalankan dan melahirkan politik transaksional, praktik suap, serta kepala daerah yang lebih loyal kepada kekuatan politik daripada kepada warganya. Pilkada langsung lahir sebagai koreksi atas kegagalan itu dan sebagai tuntutan reformasi agar kekuasaan kembali dekat dengan rakyat.

Kami menegaskan, kritik ini bukan penolakan terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan. DPRD tetap memiliki peran penting dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Yang kami tolak adalah pengalihan hak rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya sendiri

Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak memilih kepala daerah adalah bagian dari hak politik tersebut. Mengalihkannya ke DPRD berarti mempersempit ruang partisipasi rakyat atas masa depan daerahnya.

Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi, kolusi, dan patronase politik, memindahkan pemilihan ke DPRD justru berisiko memindahkan biaya politik ke ruang tertutup yang sulit diawasi publik. Efisiensi prosedural tidak boleh dibayar dengan kemunduran demokrasi.

Karena itu sikap kami tegas.
Pemilihan kepala daerah harus tetap berada di tangan rakyat. Demokrasi tidak boleh direduksi atas nama stabilitas dan efisiensi. Kedaulatan rakyat tidak boleh ditarik mundur secara perlahan.

Demokrasi daerah bukan milik elite.
Ia milik rakyat, dan kami mahasiswa Nahdlatul Ulama akan terus menjaganya.

Bagikan