Tiga Tersangka Pengedar Narkoba di Tangkap Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Reporter : karjoko

Tanjungbalai,jelajahpenanews.com –  Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pengedar narkoba di Jln. Hj. Paidi Lk. II Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu, (7/1/2026) sekitar Pukul 18.00 Wib.


‎Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK., MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP mengatakan Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I beserta tim opsnal mendapatkan informasi bahwasannya ada sebuah rumah yang sering di jadikan tempat untuk memperjual belikan narkotika jenis shabu.


‎Dikatakannya petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya petugas melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut.


‎Petugas melihat 1 (satu) orang keluar dari rumah tersebut dan kemudian 2(dua) orang petugas langsung mengamankan pemuda tersebut an R A alias andri di jln. Letjen Suprapto dan petugas lainnya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki an. P S alias Pebri dan R I alias Iqbal


‎Pada saat melakukan penangkapan petugas menemukan 1 buah bungkusan plastik bening di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 102,48 gram dan 2 buah HP android ditemukan petugas terletak di atas lantai sebuah kamar tepat di hadapan P S dan R I.


‎Kemudian petugas bertanya milik siapa barang bukti yang di temukan tersebut dan P S menjawab miliknya dan selanjutnya Petugas melakukan interogasi dari siapa barang bukti tersebut dia peroleh, oleh P S menjawab semua barang bukti narkotika tersebut ia dapat dari seorang berinisial “A”.


‎“Petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.


Bagikan