Kab. Tangerang, Provinsi Banten. Jelajahpenanews. Com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan seluas 1.601 hektare di kawasan Hutan Lindung Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Mutiara Intan Permai, anak usaha dari Agung Sedayu Group, dan sempat masuk dalam rencana proyek Tropical Coastland yang merupakan bagian dari pengembangan PIK 2.
Penertiban kawasan dilakukan pada pertengahan Maret 2026 setelah pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada kawasan tersebut melalui kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Satgas PKH yang bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 memiliki tugas untuk menertibkan, mengaudit, serta mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali tata kelola kawasan hutan dan memastikan fungsi hutan lindung tetap terjaga.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada penertiban lahan, tetapi juga harus memulihkan hak masyarakat yang terdampak, terutama para nelayan di wilayah pesisir Tangerang Utara.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kembali akses terhadap wilayah darat dan perairan agar dapat kembali bekerja tanpa tekanan dan tanpa ancaman kriminalisasi. Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Banten, mulai dari kawasan pesisir hingga pegunungan yang dinilai berdampak terhadap kehidupan masyarakat dan infrastruktur desa.
Pemerintah diharapkan dapat segera menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) serta menyelesaikan konflik lahan yang selama ini terjadi agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.
Penertiban kawasan hutan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta kelestarian lingkungan.(pers.co.id)








