RAJA SEKAR MELAWAN HUKUMAN MATI‼️ “Machmud Singgirei Rumagesan, Perlawanan dari Mimbar Masjid hingga Penjara Nusakambangan”

Reporter : karjoko


‎Fakfak,. Jelajahpenanews. Com – Awal Abad ke-20 — Di tengah kegelapan kolonialisme Belanda, nama Machmud Singgirei Rumagesan, Raja Sekar dari Kokas, Fakfak, bersinar sebagai simbol perlawanan tanpa akhir. Kisahnya bukan sekadar perlawanan fisik, melainkan drama emosional tentang seorang raja yang lebih memilih rantai besi daripada tunduk pada penguasa asing, yang puncaknya adalah vonis hukuman mati oleh hakim kolonial!


‎Bela Rakyat, Tantang Kapitalis Kompeni

‎Perjuangan Raja Rumagesan (lahir 1885) dimulai bukan dari perebutan wilayah, melainkan dari pembelaan terhadap rakyatnya yang tertindas. Pada tahun 1934, ketika maskapai Belanda, Maatschapijj Colijn, membuka tambang minyak di wilayah Kokas, mereka memperlakukan buruh pribumi dengan semena-mena.


‎Raja Machmud Singgirei Rumagesan, dengan gagah berani, berdiri di garis depan membela hak-hak rakyatnya. Ia menentang eksploitasi dan mewajibkan perusahaan Belanda mengumpulkan upah buruh terlebih dahulu.


‎Tindakan membela kaum marjinal ini dianggap pemberontakan oleh kolonial. Belanda tidak tinggal diam.


‎Kontrolir Belanda segera mengepung rumah Raja Rumagesan, menangkapnya, dan menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun.


‎Penangkapan ini tidak hanya menimpa Sang Raja, tetapi juga 73 pengikutnya, yang dipenjara dan disiksa di Fakfak. Meski diasingkan ke Saparua, Maluku, jiwa Sang Raja tak pernah padam.


‎Perang Berlanjut Pasca-Proklamasi. Senjata dari Eks-Heiho

‎Setelah dibebaskan dari Saparua saat Jepang masuk pada tahun 1941, Raja Rumagesan kembali ke Sekar. Namun, ketika Belanda kembali mencoba menancapkan kuku pasca-Proklamasi 17 Agustus 1945, perlawanan Sang Raja menjadi makin militan.


‎Pada sekitar tahun 1946, Raja Rumagesan berhasil mengumpulkan 40 pucuk senapan bekas pasukan Heiho (pasukan yang dilatih Jepang) untuk melakukan perlawanan bersenjata. Ia mengorganisir pengikut-pengikutnya untuk melancarkan serangan terhadap kekuatan Belanda.


‎Sayangnya, lagi-lagi rencana ini bocor. Raja Machmud Singgirei Rumagesan ditangkap saat hendak menunaikan salat Subuh di Masjid, sebuah penangkapan yang menunjukkan betapa diawasi dan berbahayanya posisi Sang Raja di mata Belanda.


‎Vonis Mati yang Mengguncang: Raja di Ujung Peluru

‎Penjara demi penjara menjadi saksi bisu keteguhan Raja Rumagesan. Dari Sorong, ia diasingkan ke Manokwari, dan bahkan ditempatkan di sel isolasi khusus selama enam bulan tanpa seorang pun diizinkan berhubungan dengannya—sebuah upaya psikologis brutal dari Belanda untuk mematahkan semangatnya.


‎Puncak drama perlawanan ini terjadi pada 2 Mei 1949. Hakim kolonial Belanda menjatuhkan HUKUMAN MATI dengan cara tembak kepada Raja Machmud Singgirei Rumagesan (Keputusan Hakim No. 125/49).


‎Kabar ini mengguncang Fakfak dan kelompok pro-Republik. Desakan dari dalam dan luar negeri, serta perjuangan gigih pengacaranya, akhirnya memaksa Belanda mengubah keputusan tersebut. Pada 5 Desember 1949, hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup.


‎Raja yang gigih itu dipindahkan ke penjara Makassar lalu ke Nusakambangan, salah satu penjara terkejam di Indonesia.


‎Pembebasan dan Simbol Integrasi NKRI

‎Raja Machmud Singgirei Rumagesan akhirnya dibebaskan pada 2 Mei 1950 atas Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS).


‎Sejak saat itu, ia menggunakan sisa hidupnya untuk perjuangan politik total, mendirikan Gerakan Tjendrawasih Revolusioner Irian Barat (GTRIB) dan menjabat sebagai anggota DPA-RI. Perjuangannya memastikan bahwa aspirasi rakyat Papua adalah untuk bersatu dengan Republik Indonesia.


‎Raja Machmud Singgirei Rumagesan, Raja Sekar yang ditakuti Belanda, yang nyaris meregang nyawa di hadapan regu tembak, kini diabadikan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.


‎Sumber Referensi:


‎Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.


‎Arsip dan catatan sejarah mengenai Kerajaan Sekar, perlawanan buruh di Kokas tahun 1934, dan vonis hukuman mati Raja Rumagesan tahun 1949.


‎Biografi Machmud Singgirei Rumagesan.


‎Apakah Anda ingin saya memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran beliau dalam mendirikan GTRIB, atau Anda ingin beralih ke kisah heroik lainnya?

Bagikan