Surabaya. Jelajahpenanews. Com – Puasa Ramadhan tanpa mendirikan shalat lima waktu hukumnya tetap sah secara fiqih (gugur kewajiban puasa) selama rukun dan syarat puasa terpenuhi, namun pahala puasanya berpotensi hilang atau sia-sia.
Meninggalkan shalat adalah dosa besar yang dapat merusak nilai ibadah, menjadikan puasa hanya sebatas menahan lapar dan dahaga saja.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum puasa tanpa shalat .
Sah tapi tidak berpahala. Menurut NU Online dan Jawa Pos, puasa seseorang yang meninggalkan shalat tetap sah secara hukum Islam, namun pahalanya hilang atau berkurang signifikan.
Meninggalkan Shalat adalah dosa besar, meskipun puasa tidak batal karena tidak shalat, pelakunya berdosa besar karena shalat adalah tiang agama.
Batal Jika mengingkari kewajiban, jika seseorang tidak shalat karena menganggap shalat itu tidak wajib, maka ia bisa dianggap keluar dari Islam (murtad), dan puasanya menjadi batal.
Shalat dan puasa adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak shalat tidak secara otomatis membatalkan puasa, namun mengabaikan salah satu rukun Islam (shalat) akan merusak kualitas keislaman seseorang.
Kesimpulannya, orang yang berpuasa tapi tidak shalat wajib bertaubat dan segera menegakkan shalat agar ibadah puasanya diterima dan bernilai di sisi Allah SWT.








