Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lincah bertaktik dalam polemik status tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Instagram resminya, @mohmahfudmd. Katanya, KPK sebenarnya tidak melakukan kesalahan setelah mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
“Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik. Menurut saya, ini analisis, ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut,” kata Mahfud dalam unggahannya yang dikutip pada Kamis, 26 Maret.
Mahfud menilai, permohonan tahanan rumah Yaqut bisa jadi karena tekanan politik yang tidak bisa ditolak.
“Kemudian ‘sengaja’ KPK membiarkan hal itu bocor agar masyarakat ribut,” tegasnya.








