Letda (Purn) Ibnu Hadjar Menutup Usia, Kekecewaan Terhadap Republik Berujung Vonis Tertinggi
JAKARTA. Jelajahpenanews. Com —Kisah hidup Ibnu Hadjar, seorang tokoh militer kontroversial asal Kalimantan Selatan, mencapai titik akhirnya pada hari Senin, 22 Maret 1965. Setelah menjalani proses peradilan militer yang panjang, mantan Letnan Dua Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini dieksekusi setelah Pengadilan Militer menjatuhkan vonis hukuman mati atas dakwaan pemberontakan terhadap negara.
Ibnu Hadjar (nama lahir Haderi, 1920–1965) dikenal sebagai sosok dwitunggal—seorang pejuang heroik pada masa revolusi, namun kemudian dicap sebagai pemimpin pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Kalimantan Selatan.
Perjuangan dan Pengorbanan di Masa Revolusi
Ibnu Hadjar memulai karir militernya dengan gemilang. Semasa revolusi kemerdekaan (1945–1949), ia bergabung dengan Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Divisi IV di Kalimantan.
Berkat keberanian dan kecerdasannya dalam memimpin pasukan gerilya di medan rawa, sungai, dan hutan Kalimantan, ia dengan cepat diangkat menjadi Letnan Dua.
Bersama para pejuang lokal lainnya, Ibnu Hadjar dan pasukannya menjadi momok bagi tentara Belanda (NICA), secara gigih menolak perjanjian-perjanjian yang merugikan kedaulatan Republik di Kalimantan. Di mata rakyat Banjar, ia adalah simbol keberanian yang menentang kolonialisme.
Puncak Kekecewaan dan Lahirnya KRyT
Tragedi mulai terjadi setelah pengakuan kedaulatan pada akhir 1949. Pemerintah Pusat menerapkan program reorganisasi militer (re-strukturisasi dan re-organisasi) di mana para pejuang gerilya harus menjalani seleksi untuk masuk ke dalam TNI Angkatan Darat yang baru.
Ibnu Hadjar merasa kecewa berat, merasa dihianati. Banyak anak buahnya—pejuang asli yang bertempur mati-matian—tidak diterima di TNI atau hanya diberi pangkat rendah. Sementara itu, beberapa mantan anggota KNIL (tentara kolonial Belanda) justru direkrut dengan pangkat yang lebih tinggi.
Kekecewaan ini memuncak pada tahun 1950. Ibnu Hadjar menolak kebijakan demobilisasi dan memutuskan untuk kembali mengangkat senjata melawan pemerintah pusat yang ia nilai tidak adil.
Pada Oktober 1950, ia mendirikan pasukan gerilya barunya yang ia namakan Kesatuan Rakyat Indonesia yang Tertindas (KRyT). Pasukan ini awalnya menyerang pos-pos TNI, menuntut keadilan bagi para veteran perang yang terpinggirkan.
Bergabung dengan DI/TII dan Akhir Perlawanan
Seiring waktu, gerakan Ibnu Hadjar—yang awalnya dilandasi rasa kecewa terhadap birokrasi militer—kemudian mengaitkan diri dengan gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pimpinan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, dan Ibnu Hadjar diangkat sebagai Panglima Angkatan Perang Tentara Islam (APTI) wilayah Kalimantan.
Setelah bertahun-tahun melancarkan perang gerilya yang menyulitkan operasi militer pemerintah, Ibnu Hadjar akhirnya menyerahkan diri pada Juli 1963. Penyerahan diri ini dilakukan dengan harapan mendapatkan amnesti dan janji pengampunan dari pemerintah pusat.
Namun, harapan itu pupus. Setelah ditangkap secara resmi pada September 1963, ia dibawa ke Jakarta untuk diadili. Pengadilan Militer Jakarta, pada 11 Maret 1965, menjatuhkan vonis hukuman mati. Keputusan ini dilaksanakan pada 22 Maret 1965, mengakhiri perjalanan seorang pejuang yang memilih jalan pemberontakan karena merasa dikhianati oleh bangsanya sendiri.
Sumber Informasi Utama:
Buku: Sedjarah TNI-Angkatan Darat, 1945–1965 (Pusat Sejarah dan Tradisi ABRI).
Buku: Darul Islam: Sebuah Pemberontakan oleh Cornelis van Dijk.
Jurnal: Kesatuan Rakjat Indonesia jang Tertindas (KRjT): Pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan, 1950-1963 oleh Muhammad Iqbal.
Arsip Mahkamah Militer Jakarta (1965).








