Gerak Cepat Polsek Balata, Pelaku Pencurian Meteran Air yang Resahkan Warga Ditangkap Kurang dari 15 Menit

Red JPN


‎SIMALUNGUN. Jelajahpenanews. Com – Gerak cepat personel Polsek Balata patut diapresiasi. Hanya dalam waktu kurang dari 15 menit setelah menerima laporan warga, jajaran Unit Reskrim, Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.S. yang diduga sebagai pelaku pencurian meteran air di wilayah Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.


‎Saat dikonfirmasi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 21.44 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, terutama dalam menjawab keresahan warga yang telah berulang kali kehilangan meteran air di rumah mereka.


‎“Polsek Balata bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat, karena pelaku sudah sangat meresahkan warga,” ujar AKP Verry Purba.


‎Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga perempuan berinisial F.S., 58 tahun, yang memiliki rumah di Parluasan Balata, Kelurahan Balata. Korban mengetahui meteran air di rumahnya hilang pada Sabtu, 28 Maret 2026.


‎Menurut keterangan korban, pada malam kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, dirinya sempat membuka kran air di dalam rumah. Namun air tidak mengalir seperti biasanya. Keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun karena mendengar suara air deras dari luar rumah.


‎“Saat korban keluar rumah, meteran air yang berada di dalam pagar rumahnya sudah tidak ada lagi,” ucap AKP Verry Purba.


‎Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada kepala lingkungan setempat. Setelah diteruskan kepada petugas PDAM, diketahui bahwa bukan hanya satu rumah yang menjadi sasaran. Sejumlah warga lain di Kelurahan Balata juga mengaku kehilangan meteran air dalam beberapa hari terakhir.


‎“Berdasarkan informasi dari kepala lingkungan dan petugas PDAM, ternyata sudah banyak warga yang kehilangan meteran air. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkapnya.


‎Karena merasa resah, pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB, korban bersama kepala lingkungan dan sejumlah warga lain yang juga kehilangan meteran air mendatangi Polsek Balata untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/139/III/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.


‎Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Balata, AKP Suit Purba, langsung memerintahkan personel untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap terduga pelaku.


‎Tim yang diterjunkan terdiri dari Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman, Kanit Intelkam IPTU Mas Budiono, serta Bhabinkamtibmas Brigpol Bosta Sidabutar.


‎“Atas perintah Kapolsek, personel langsung menuju rumah terduga pelaku di Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran,” ujar AKP Verry Purba.


‎Tidak sampai 15 menit sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pria berinisial H.S. di kediamannya. Dalam proses pengamanan, petugas didampingi Gamot Pinang Ratus, Martua Gultom, untuk melakukan penggeledahan di sekitar rumah terduga pelaku.


‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua potong besi stop air bekas meteran yang disembunyikan di belakang rumah pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi pencurian tersebut.


‎“Di belakang rumah terlapor ditemukan dua potong besi stop air yang merupakan sisa meteran hasil curian. Rekaman CCTV juga telah diamankan sebagai barang bukti,” ungkap IPTU Sugeng Suratman.


‎Saat diinterogasi, H.S. akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian meteran air di rumah korban dan sejumlah rumah warga lainnya di Kelurahan Balata.


‎“Terlapor mengakui telah mencuri meteran air milik korban dan warga lainnya. Pengakuan itu diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan di lokasi,” kata IPTU Mas Budiono.


‎Kapolsek Balata, AKP Suit Purba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


‎“Kami berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Pelaku yang meresahkan warga sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Suit Purba.


‎Saat ini, tersangka berinisial H.S. telah dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.


‎Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian biasa.


‎Selain menyerahkan tersangka ke Polres Simalungun, petugas juga akan melakukan pengecekan ulang ke tempat kejadian perkara, mengamankan seluruh barang bukti, dan melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada pimpinan.


‎AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.


‎“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian. Jika ada kejadian serupa atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar bisa langsung ditindaklanjuti,” tutup AKP Verry Purba.

Bagikan