BEM PTNU: Cermin Kegagalan Tata Kelola Lingkungan dan Urgensi Evaluasi Kebijakan Berbasis Lahan

Reporter: Ali Wafi

Ahmad Rizki Setiawan, wskil bendahara BEM PTNU

Kalimantan, Jelajahpenanews.com – Banjir yang kembali melanda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam beberapa hari terakhir semakin menegaskan krisis tata kelola lingkungan yang masih membayangi wilayah tersebut. Ribuan warga terdampak, aktivitas ekonomi lumpuh, dan fasilitas publik terendam di sejumlah kabupaten/kota, di antaranya Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, hingga Balangan.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, puluhan ribu penduduk terpaksa mengungsi akibat banjir, dengan ketinggian air di sejumlah titik tercatat melebihi satu meter. Sejumlah akses jalan utama serta fasilitas pendidikan tidak dapat berfungsi karena genangan air yang meluas dan belum sepenuhnya surut (BPBD Kalsel, 2024).

Fenomena banjir yang terus berulang ini dinilai bukan sekadar peristiwa alam yang tidak terelakkan, melainkan merupakan dampak langsung dari serangkaian kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung serta keseimbangan lingkungan. Wakil Bendahara Nasional BEM PTNU, Ahmad Rizki Setiawan, menegaskan bahwa faktor cuaca ekstrem tidak seharusnya dijadikan kambing hitam tunggal atas bencana yang terus terjadi di Kalimantan Selatan.

“Banjir di Kalsel bukan peristiwa alam semata, melainkan akumulasi dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” tegas Rizki.

Ia menjelaskan, salah satu akar persoalan utama banjir adalah maraknya alih fungsi lahan, masifnya aktivitas pertambangan serta perkebunan skala besar di wilayah hulu sungai, yang tidak diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yang memadai. Data Auriga Nusantara mencatat, sejak 2015 hingga 2023, lebih dari 150 ribu hektare lahan hutan di Kalimantan Selatan telah beralih fungsi untuk kepentingan industri ekstraktif dan perkebunan (Auriga, 2024).

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan penerbitan izin usaha yang tidak disertai evaluasi ekologis secara komprehensif. Akibatnya, daerah tangkapan air mengalami degradasi serius dan kehilangan fungsi alaminya sebagai penyangga banjir, sebagaimana juga tercermin dalam laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, 2023).

“Ketika izin usaha terus dikeluarkan tanpa evaluasi ekologis yang ketat, maka risiko bencana akan selalu ditanggung masyarakat,” lanjut Rizki.

Menurutnya, respons pemerintah selama ini masih cenderung bersifat reaktif dan lebih berfokus pada penanganan pascabencana, ketimbang upaya pencegahan yang bersifat struktural dan sistemik. Padahal, akar persoalan banjir justru terletak pada lemahnya pengelolaan tata ruang serta pengabaian prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Bantuan darurat memang penting, tetapi tidak cukup. Pemerintah harus berani mengambil langkah korektif terhadap kebijakan yang menjadi penyebab utama banjir,” imbuhnya.

Oleh karena itu, BEM PTNU mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan dan perkebunan, khususnya di kawasan-kawasan rawan banjir di Kalimantan Selatan. Selain itu, evaluasi tata ruang, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), serta pelibatan publik dan perguruan tinggi dalam pengawasan lingkungan dinilai sebagai langkah krusial yang tidak dapat lagi ditunda.

“Negara harus hadir sebelum bencana terjadi, melalui kebijakan pencegahan yang transparan dan berpihak pada keselamatan warga,” tegas Rizki.

Tanpa adanya perubahan mendasar dalam arah kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan, banjir dipastikan akan terus menjadi ancaman tahunan yang mengorbankan masyarakat. Banjir berulang di Kalimantan Selatan menjadi peringatan keras bahwa penanganan dampak semata tidaklah cukup. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk menata ulang kebijakan berbasis lahan serta menegakkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Bagikan