JAKARTA . Jelajahpenanews. Com – Yayasan Hang Tuah Surabaya menjadi pihak termohon dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nilai tagihan mencapai Rp6,3 miliar. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 208/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga Jkt.Pst.
Sidang pertama telah digelar pada Kamis, 16 Juli 2026 di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1 PN Jakarta Pusat, dengan agenda perkenalan para pihak beserta kuasa hukumnya. Kuasa hukum pemohon CV Setya Alam Perkasa, Dr. Erry Meta, S.H., M.H., hadir langsung dalam persidangan tersebut.
“Kami mengajukan permohonan PKPU ini karena kewajiban yang telah jatuh tempo belum dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Langkah ini ditempuh semata-mata agar tercipta jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Dr. Erry Meta, S.H., M.H., seusai mengikuti sidang pembukaan.
Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang lanjutan diagendakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon serta penyerahan seluruh alat bukti yang dimiliki para pihak.
Sebagai informasi, PKPU merupakan upaya hukum yang dapat diajukan kreditur kepada debitur yang diduga tidak mampu melunasi utang yang telah jatuh tempo. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk merundingkan skema penyelesaian kewajiban secara damai dan berkelanjutan, sebelum masuk ke proses kepailitan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Hang Tuah Surabaya belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait permohonan tersebut. Perkembangan proses hukum ini akan terus dipantau guna menyajikan informasi terkini kepada masyarakat luas.








